Membuat kontrak kerjasama dengan investor agar tidak terjadi kerugian baik di sisi pengusaha dan investor memang hal yang harus dilakukan sebelum terjadinya serah terima dana investasi.


Lebih baik jika direncanakan terlebih dahulu tentang kontrak ini. Setelah itu, susunlah kontrak kerjasama dengan baik dan benar.

Cara Menyusun Kontrak Kerjasama Agar Tidak Merugikan Investor

1. Tahapan Menyusun Kontrak Kerjasama

Ada beberapa tahapan yang harus diperhatikan untuk membuat perjanjian kontrak kerjasama ini, seperti;

1.1 Pra Kontrak

Pra Kontrak berisi negosiasi, MoU atau Memorandum of Understanding, studi kelayakan, dan negosiasi (bersifat lanjutan)

1.2 Kontrak

Kontrak berisi penulisan naskah awal, dilanjutkan dengan perbaikan naskah, serta penulisan naskah akhir dan penandatanganan kontrak kerjasama

1.3 Pasca Kontrak

Paska Kontrak berisi tentang pelaksanaan, penafsiran dan penyelesaian sengketa.

Sebelum surat kontrak atau perjanjian kerjasama dibuat, negosiasi adalah tahapan awal yang harus dilakukan. Negosiasi bisa dilakukan dengan presentasi antara pengusaha dan investor.

Negosiasi juga bisa membahas tentang keuntungan yang akan didapat oleh investor dalam kurun waktu tertentu. Ini penting sebagai landasan awal pembuatan perjanjian kontrak.

Selanjutnya, walau belum masuk dalam perjanjian kontrak, ada pembuatan MoU harus dicatat dan didokumentasikan saat negosiasi awal.

MoU harus tertulis dan ditandatangani kedua pihak. MoU ini yang akan dijadikan pegangan dan landasan dari pejanjian kontrak yang akan dibuat.

Setelah itu, disusunlah studi kelayakan untuk melihat dan menilai kelayakan suatu bisnis atau usaha dari berbagai sudut pandang seperto dari sisi keuangan, manajemen, pemasaran, sosial budaya, lingkungan dan bahkan hukum. Hasil dari studi kelayakan ini akan menentukan apakah akan ada negosiasi lanjutan atau tidak.

Surat perjanjian kontrak kerjasama harus dibuat secara teliti serta menangkap semua keinginan dari semua pihak yang terlibat seperti pihak pengusaha dan pihak investor.

Terakhir adalah gaya bahasa dan penulisan perjanjian kontrak ini harus dengan bahasa baku sesuai dengan kaidah Tata Bahasa Indonesia. Bahasa yang digunakan harus tepat, singkat serta jelas dan sistematis.

2. Susunan Perjanjian Kontrak Kerjasama

Memang tidak ada kaidah baku tentang susunan perjanjian kontrak kerjasama ini. Bahkan, tidak pula disebut dalam undang-undang.

Namun, hal yang sudah biasa dijadikan standar pada umumnya meliputi berbagai hal berikut ini:

2.1 Judul

Judul harus dibuat dengan kalimat singkat, padat serta jelas. Contoh, Perjanjian Kontrak Kerjasama Bisnis Ikan Teri.

2.2 Pembukaan

Pembukaan biasanya berupa kalimat seperti: ‘Hari ini, Kamis tanggal lima bulan Januari tahun 2016, kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah….

2.3 Pihak-pihak

Setelah halaman pembukaan sudah dibuat, halaman selanjutnya berisi tentang pihak-pihak yang terlibat. Dimulai dengan nama lengkap sesuai KTP, alamat sesuai KTP, pekerjaan dan jabatan.

Dilanjutkan dengan kuasa pihak-pihak sebagai pihak pertama, kedua atau ketiga dalam perjanjian kontrak tersebut.

3. Latar Belakang Kesepakatan atau Recital

Selanjutnya pembukaan diisi dengan alasan atau negosiasi yang mendasari dibuatnya perjanjian kontrak ini. Contoh, menerangkan bahwa pihak PERTAMA sebagai pemilik bisnis, PIHAK kedua sebagai investor, pihak KETIGA sebagai saksi hukum.

Kemudian, sebutkan apa yang menjadi kesepakatan antara pihak PERTAMA dan KEDUA. Contoh, pihak PERTAMA telah menawarkan kepada pihak KEDUA kerjasama dalam Bisnis Ikan Teri dengan syarat-syarat uang sudah disepakati bersama. Sebutkan syarat-syarat yang telah disepakati.

3.1  Isi

Ini adalah bagian inti yang harus dibuat dalam surat perjanjian kontrak kerjasama. Isi berisi tentang penjelasan panjang lebar kontrak.

Lebih baik dibuat dalam bentuk pasal dan ayat serta huruf untuk memudahkan pembagian atau klasifikasi isi.

Hak, kewajiban, tanggungjawab termasuk metode penyelesaian jika ada masalah bisa kekeluargaan atau jalur hukum serta hal lain yang sudah disepakati harus dimuat di dalam isi.

3.2 Penutup

Perjanjian kontrak kerjasama kemudian ditutup dengan kalimat penutup seperti: ‘Perjanjian kontrak ini dibuat dan ditandatangani bersama di … pada tanggal … tahun ….

Selanjutnya, adalah pembubuhan tanda tangan dari semua pihak. Pastikan perjanjian kontrak ini bermaterai agar nilai hukum yang terkandung didalamnya kuat.

Pastikan bahwa dalam perjanjian kontrak ini tidak ada pihak yang dirugikan atau lebih diuntungkan. Harus sama rata. Jika ada ketidakcocokan, lebih baik sampaikan di awal daripada diam dan akhirnya menjadi masalah
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: