KEBEBASAN PERS
![]() |
sumber: Lampu Badai - WordPress.com |
Kebebasan pers merupakan berita bahagia bagi para insan pers karena dengan adanya kebebasan ini mereka dapat mengkritik pemerintah dengan keras. Wartawan sebagai pemberi informasi kepada rakyat tidak takut lagi pada pemerintah. Mereka ini benar-benar menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Kebebasan pers juga berarti dibolehkannya mengungkapkan berbagai kritik terhadap institusi kekuasaan. Melalui kebebasan pers pemerintah senantiasa diawasi dan dikontrol, sehingga pemerintah pun menjadi semakin cerdas dan bijaksana. Kritik kritik itu menjadi masukan dan peringatan yang sangat fungsional bagi kekuasaan yang demokratis, sehingga diktum, power tends to corrupts, dapat dihindarkan dengan kontrok dan kritik yang terjadi karena kebebasan pers. Alhasil, kebebasan pers merupakan prasarat mutlak agar negri ini menjadi lebih baik, lebih demokratis, rakyatnya menjadi cerdas, dan pemerintahannya pun menjadi lebih arif dan bijaksana.
Pada saat masa orba pers sangat terkekang, wartawan dipaksa untuk memberitakan suatu sumber berasal dari pemerintah. Namun sekarang hal tersebut sudah tidak terjadi lagi, semenjak lahirnya Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengamatkan kebebasan mutlak. Lahirnya undang undang tersebut merupakan pengejawantahan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggungjawab. Peraturan itu sebagai landasan legal bagi media dalam memberitakan segala hal, termasuk mengkritik negara, kontrol sosial, pendidikan dan hiburan bagi masyarakat. Melaksanakan kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan media lainnya yang tertuang dalam pasal 1 butir 1 Undang Undang Pers Kebebasan pers harus dibayar dengan kerja profesional, bertanggung jawab dan menjaga independensinya.
Kebebasan pers merupakan salah satu indikator pendukung Negara yang berbasis demokrasi. Dalam era demokrasi sekarang ini, pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur komunikasi dan pengawasan rakyat terhadap lingkungan sistem pemerintahan, atau dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. kebebasan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan yang hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Kebebasan pers sebagai perwujudan dari kebebasan berbicara kebebasan berekspresi memang mempunyai makna yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pemerintahan maupun kecerdasan masyarakatnya sendiri. Dengan kebebasan pers, pemerintah dan rakyat dapat mengetahui berbagai peristiwa atau realitas yang sedang terjadi, maupun berbagai pendapat dan argumentasi yang acap kali saling bertentangan. Melalui kebebasan pers, komunikasi politik yang berupa kritikan kepada pejabat, instansi pemerintah, maupun institusi masyarakat sendiri dijamin oleh negara, tanpa takut ditindak. Memang kritikan acap kali dirasa tidak menyenangkan bagi penerima kritik. Kebebasan pers juga menjamin semakin terpenuhinya hak masyarakat untuk tahu terhadap berbagai peristiwa yang sedang terjadi. Pada hakikatnya hak masyarakat untuk tahu merupakan hal penting yang harus dipenuhi oleh media massa.
Kebebasan pers dapat juga berfungsi sebagai suatu informasi yang berguna bagi pemerintah dan bagi masyarakat. Bagi pemerintah, media massa dapat berfungsi untuk menyampaikan kebijakan yang sedang di bahas oleh pemerintah dan pemerintah akan menyampaikan kebijakan yang sedang dibahas melalui media massa. Bagi masyarakat, media massa berfungsi untuk dapat mengkritik atau menyampaikan aspirasi yang mereka rasakan agar suatu kebijakan baru yang sedang dibahas oleh pemerintah tidak membebani rakyat yang dapat dikatakan memiliki ekonomi menengah kebawah.
Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Namun Kebebasan yang dianut bukanlah kebebasan yang kebablasan, namun kebebasan yang terbatas, karena bagaimanapun kebebasan Pers seyogianya tidak boleh melanggar tata aturan yang berlaku, norma-norma agama maupun sosial, maupun aturan-aturan lain yang sudah disepakati bersama. Sesungguhnya, ‘kebebasan pers’ yang dimaksudkan ialah ‘kemerdekaan asasi yang dimiliki oleh setiap wartawan dalam mencari dan mengumpulkan bahan-bahan berita, kemudian menulis dan menyiarkannya menurut kaidah jurnalistik dan berdasarkan kebenaran dan kejujuran. Kebebasan Pers bukan berarti mampu membuat Pers bergerak terlalu leluasa apalagi menyangkut hal-hal yang bersinggungan dengan SARA, pornografi dan erotisme, kekerasan dan hal hal lain yang dapat memicu perpecahan maupun konflik. Kemerdekaan yang diberikan oleh konstitusi bukanlah suatu kebebesan yang benar-benar bebas. Kemerdekaan pers harus berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pers memiliki beban moril, menjaga kepercayaan. Bekerja secara profesional berdasarkan kerja-kerja jurnalistik dengan mengindahkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang dibuat bersama oleh Dewan Pers dan seluruh elemen kewartawanan dan media. Bertanggung jawab secara hukum dengan mematuhi segala aturan hukum dan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Menghilangkan keberpihakan, menjaga netralitas dengan berita yang tepat, akurat dan benar serta mengkritik dan mengawasi segala bentuk ketimpangan. Pers selayaknya menjaga kebebasannya dengan tidak bertindak kebablasan.
Kita harus menjadi pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab serta lebih meningkatkan interaksi positif serta mengembangkan suasana saling percaya antara pers, Pemerintah, dan golongan-golongan dalam masyarakat untuk mewujudkan suatu tata informasi di dalam kondisi masyarakat yang terbuka dan demokratis.
Post A Comment:
0 comments: