Pemeriksaan Pajak
2.1.3.1 Pengertian Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak merupakan instrument untuk menentukan kepatuhan, baik formal maupun material, yang tujuan utamanya adalah untuk menguji tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan atas dasar self assessment system.

Pengertian Pemeriksaan Pajak menurut Waluyo dan Wirawan B.Ilyas, menyatakan bahwa: 

“Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan keterangan lainnya, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”(2001 : 10)

Sedangkan pengertian pemeriksaan pajak menurut Erly Suandy, menyatakan bahwa: 

“Pemeriksaan Pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance), melalui upaya-upaya penegakan hukum (law enforcement), sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak.” (2006 : 100)

Dari uraian tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian pemeriksaan pajak adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, memperoleh data dan keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance), melalui upaya-upaya penegakan hukum (law enforcement), sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak.

2.1.3.2 Tujuan Pemeriksaan Pajak
Secara umum tujuan yang utama dari pemeriksaan pajak adalah pengujian kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak termasuk didalamnya tidak terkecuali para pemungut dan para pemotong pajak.

Tujuan Pemeriksaan Pajak menurut Erly Suandy, menyatakan bahwa:
“Tujuan Pemeriksaan Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
  2. Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”( 2006 : 101 ) 
Penjelasan dari kutipan diatas adalah sebagain berikut :
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, adalah sebagai berikut:
  1. SPT lebih bayar
  2. SPT rugi.
  3. SPT tidak atau terlambat disampaikan.
  4. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.
  5. Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b.
2. Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:
  • Pemberian NPWP (secara jabatan)
  • Penghapusan NPWP.
  • Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan PKP
  • Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding .
  • Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  • Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil.
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
  • iTujuan lain selain a s/d h.
2.1.3.3 Jenis Pemeriksaan Pajak
Pada prinsipnya pemeriksaan dapat dilakukan terhadap semua Wajib Pajak, namun karena keterbatasan sumber daya manusia atau tenaga pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak, maka pemeriksaan tidak dapat dilakukan terhadap semua Wajib Pajak. Pemeriksaan hanya akan dilakukan terutama terhadap Wajib Pajak yang SPT-nya menyatakan Lebih Bayar karena hal ini telah diatur dalam UU KUP. Disamping itu pemeriksaan dilakukan juga terhadap Wajib Pajak tertentu dan Wajib Pajak yang tingkat kepatuhannya dianggap rendah.

Jenis-jenis Pemeriksaan pajak menurut Siti Kurnia Rahayu, menyatakan bahwa :
“Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak adalah :
  1. Pemeriksaan Rutin
  2. Pemeriksaan Kriteria Seleksi
  3. Pemeriksaan Khusus
  4. Pemeriksaan Bukti Permulaan
  5. Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi
  6. Pemeriksaan Tahun Berjalan
  7. Pemeriksaan Terintegrasi
  8. Pemeriksaan untuk tujuan Penagihan Pajak.” (2008 : 42)
Penjelasan dari kutipan diatas mengenai jenis-jenis pemeriksaan pajak :
  1. Pemeriksaan rutin adalah pemeriksaan terhadap wajib pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada umumnya pemeriksaan ini didasarkan hal-hal seperti SPT Tahunan orang pribadi atau badan yang menyatakan lebih bayar, SPT Tahunan PPh wajib pajak badan menyatakan rugi tidak lebih bayar dan lain-lain.
  2. Pemeriksaan kriteria seleksi adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang dipilih untuk diperiksa berdasar sistem kriteria seleksi atau sampling yang dimaksudkan untuk mengurangi unsur subjektivitas dalam suatu pemilihan wajib pajak karena proses pemilihan berdasarkan atas variabel-variabel terukur dalam suatu program aplikasi komputer. Variabel tersebut adalah rasio antara elemen dalam SPT yang dilaporkan dengan informasi atau data yang terdapat pada dirjen pajak. Dengan digunakannya sistem ini, wajib pajak yang mempunyai potensi tinggi dan menunjukkan indikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pajaknya dapat diperiksa.
  3. Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan terutama terhadap wajib pajak sehubungan dengan adanya keterangan atau masalah yang berkaitan dengannya dan sifatnya sangat selektif dan dilakukan demi terciptanya keadilan dalam suatu pemungutan pajak. Pemeriksaan ini dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang diduga melakukan tindak pidana pajak, wajib pajak yang diadukan oleh masyarakat, dan wajib pajak tertentu tidak berdasar atas pertimbangan Ditjen Pajak.
  4. Pemeriksaan wajib pajak lokasi adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan atas cabang, perwakilan pabrik dan atau tempat usaha dari wajib pajak domisili.
  5. Pemeriksaan tahun berjalan.yaitu pemeriksaan terhadap wajib pajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak. Pemeriksaan ini dapat dilakukan terhadap wajib pajak domisili atau wajib pajak lokasi
  6. Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  7. Pemeriksaan terintegrasi, pemeriksaan ini diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki kelompok usaha yang biasanya dalam bentuk group ditemukan adanya indikasi keterkaitan dengan anggota group lain maka dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan secara terintegrasi.
2.1.3.4 Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Ruang lingkup pemeriksaan pajak merupakan ruang lingkup pemeriksaan yang meliputi suatu jenis pajak, beberapa jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dimana pemeriksaan pajak tersebut dilakukan di tempat Wajib Pajak dan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. 
Ruang lingkup pemeriksaan pajak Menurut Siti Kurnia Rahayu, menyatakan bahwa:
“Ruang lingkup pemeriksaan pajak terdiri dari :
1. Pemeriksaan Lapangan
  • Pemeriksaan lengkap
  • Pemeriksaan Sederhana Lapangan
2. Pemeriksaan Kantor.”(2008 : 61)
Penjelasan kutipan diatas mengenai ruang lingkup pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Lapangan, adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak ditempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, tempat tinggal wajib pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pemeriksaan lapangan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Pemeriksaan lengkap lapangan, dimana dilakukan terhadap wajib pajak termasuk kerjasama operasi dan konsorsium, atas beberapa atau seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.
  • Pemeriksaan sederhana lapangan, adalah pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap wajib pajak untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antarseksi oleh kepala kantor unit pelaksana pemeriksaan pajak, dalam tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya.
2. Pemeriksaan Kantor, adalah pemeriksaan terhadap wajib pajak yang meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana yang dilakukan di kantor, dan hanya dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan sederhana kantor.

2.1.3.5 Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Tahapan-tahapan tentang pelaksanaan pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pelaksanaan pemeriksaan pajak dilakukan dengan bertahap tujuannya supaya pemeriksaan mendapatkan hasil yang maksimal dan juga agar tidak keluar jalur peraturan yang sudah ditetapkan semula serta agar disiplin dalam pelaksanaannya.
Tahapan pelaksanaan pemeriksaan pajak Menurut Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, menyatakan bahwa:
“Pemeriksaan Pajak dilalui melalui tiga tahapan pemeriksaan yaitu :
  1. Tahap Persiapan Pemeriksaan
  2. Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan
  3. Tahap Pembuatan Kertas Kerja dan Pelaporan Pemeriksaan.”(2003 : 67)
Penjelasan kutipan diatas mengenai tahapan pemeriksaan, yaitu :
1. Persiapan Pemeriksaan Pajak
Persiapan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa sebelum melaksanakan tindakan pemeriksaan dan meliputi kegiatan sebagai berikut :
  1. Mempelajari berkas wajib pajak atau berkas data
  2. Menganalisis SPT dan laporan keuangan wajib pajak
  3. Mengidentifikasi masalah
  4. Melakukan pengenalan lokasi wajib pajak
  5. Menentukan ruang lingkup pemeriksaan
  6. Menyusun program pemeriksaan
  7. Menentukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam
  8. Menyediakan sarana pemeriksaan
Tujuan dari tahap persiapan pemeriksaan ini adalah agar pemeriksa dapat memperoleh gambaran umum mengenai kondisi dan profil wajib pajak yang akan diperiksa. Hal ini akan mempermudah penyusunan program pemeriksaan, dan juga akan mempermudah pencapaian sasaran dari dilakukannya pemeriksaan.

2. Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma pemeriksaan yang berkaitan dengan pemeriksa pajak, pemeriksaan dan wajib pajak. Pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang tergabung dalam Tim Pemeriksa Pajak yang susunannya terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim dan seorang atau lebih anggota. 

Pelaksanaan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pemeriksa yang meliputi :
  1. Memeriksa di tempat wajib pajak
  2. Melakukan penilaian atas sistem pengendalian intern
  3. Memutakhirkan ruang lingkup dan program pemeriksaan
  4. Melakukan pemeriksaan atas buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen
  5. Melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga
  6. Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada wajib paja
  7. Melakukan sidang penutup
3. Pembuatan Laporan Pemeriksaan Pajak
Laporan pemeriksaan pajak adalah laporan yang dibuat oleh pemeriksa pada akhir pelaksanaan pemeriksaan. Laporan pemeriksaan merupakan ikhtisar dan penuangan semua hasil pelaksanaan tugas pemeriksaan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Laporan pemeriksaan pajak menyajikan penilaian serta pengujian atas ketaatan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang diperiksa, yang disarikan dari kertas kerja pemeriksaan. Laporan pemeriksaan pajak akan digunakan sebagai dasar untuk penerbitan surat ketetapan pajak.

2.1.3.6 Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak
Hal-hal yang melatarbelakangi kebijakan umum pemeriksaan pajak adalah konsekuensi kepatuhan perpajakan, untuk meminimalisir adanya Tax Avoidance dan Tax Evasion, mengurangi tingkat kebocoran pajak penghasilan, serta pengenaan sanksi dari hasil pemeriksaan.

Menurut Siti Kurnia Rahayu menjelaskan tentang kebijakan umum pemeriksaan pajak :
“Sebagai pedoman pelaksanaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan beberapa kebijakan umum yang dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan pajak terbatas
  2. Setiap wajib pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa
  3. Setiap pemeriksaan yang dilakukan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang mencantumkan tahun pajak yang diperiksa
  4. Pemeriksaan ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama, tidak diperkenankan
  5. Wajib pajak bersifat kooperatif terhadap pemeriksa pajak seperti meminjamkan dokumen-dokumen, buku-buku, catatan-catatan dalam pelaksanaan pemeriksaan wajib pajak dan tidak harus asli dapat berupa fotokopi yang sesuai aslinya
  6. Pemeriksaan dapat dilakukan dikantor pemeriksa (untuk pemeriksaan sederhana) atau ditempat wajib pajak (untuk pemeriksaan sederhana lapangan atau pemeriksaan lengkap)
  7. Dapat dilakukan perluasan pemeriksaan, baik untuk tahun-tahun sebelumnya maupun tahun sesudahnya
  8. Setiap hasil pemeriksaan pajak harus diberitahukan kepada wajib pajak secara tertulis, yaitu mengenai hal-hal yang berbeda antara SPT wajib pajak dengan hasil pemeriksaan, dan selanjutnya untuk ditanggapi oleh wajib pajak.”(2008 : 13 )
Penjelasan kutipan diatas mengenai kebijakan umum pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut :
1. Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan pajak terbatas.
Jangka waktu pemeriksaan pajak dibedakan menurut jenis pemeriksaan pajaknya, yaitu sebagai berikut :
  • Pemeriksaan Lapangan (PL) harus diselesaikan dalam jangka waktu dua bulan, terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan pajak diterima oleh wajib pajak atau sesuai dengan instruksi direktur pemeriksaan, penyelidikan dan penagihan pajak. Jangka waktu tersebut dapat diberikan perpanjangan hanya paling lama 6 bulan.
  • Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) harus diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak SP3 diterima oleh wajib pajak. Jangka waktu tersebut hanya dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama satu bulan.
  • Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) harus diselesaikan dalam jangka waktu empat minggu, terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan pajak diterima oleh wajib pajak. Jangka waktu tersebut dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama dua minggu.
2. Setiap wajib pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa.
Pada dasarnya semua wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi dapat diperiksa. Yang membedakan hanya jenis pemeriksaannya. Oleh karena itu, untuk menentukan mana wajib pajak yang akan diperiksa, telah diintrodusir suatu sistem pemilihan yang didasarkan pada kriteria objektif dengan menggunakan beberapa variabel terukur dalam suatu program aplikasi komputer. Dengan demikian setiap wajib pajak yang akan diperiksa akan diberi skor tertentu yang menggambarkan tingkat kepatuhannya berdasarkan rasio antara unsur-unsur dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan data dan atau sumber informasi yang dimilliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

3. Setiap pemeriksaan yang dilakukan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang mencantumkan tahun pajak yang diperiksa.
Dalam hal wajib pajak diperiksa, wajib pajak berhak untuk menanyakan kepada pemeriksa pajak yang memeriksa, tanda pengenal yang syah dan Surat Pemeriksaan Pajak (SP3) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, misalnya oleh kantor unit pelaksana pemeriksaan pajak untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh unit kantor tersebut.

Apabila pemeriksaan dilakukan oleh kantor pusat DJP maka yang menandatangani SP3 adalah direktur pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan pajak. Setiap SP3 hanya menyangkut satu tahun pajak. Tujuannya adalah untuk membatasi kewenangan pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan. Selanjutnya apabila pemeriksaan akan diperluas ke tahun-tahun sebelumnya atau sesudahnya selain tahun pajak yang diperiksa, haruslah diterbitkan SP3 yang baru sesuai dengan tahun pajak yang bersangkutan.

4. Pemeriksaan ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama, tidak diperkenankan kecuali dalam hal seperti berikut :
  • Terdapat indikasi bahwa wajib pajak diduga telah atau sedang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Terdapat data baru dan atau data semula belum terungkap, mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang atau mengurangi kerugian yang dapat dikompensasikan.
5. Wajib pajak bersifat kooperatif terhadap pemeriksa pajak seperti meminjamkan dokumen-dokumen, buku-buku, catatan-catatan dalam pelaksanaan pemeriksaan wajib pajak dan tidak harus asli dapat berupa fotokopi yang sesuai aslinya.

Apabila terdapat kekhawatiran dari wajib pajak dalam meminjamkan buku, catatan dan dokumen lainnya yang asli dengan alasan takut hilang, wajib pajak dapat menyerahkan dan meminjamkan kepada pemeriksa, fotokopinya saja, asalkan dilengkapi dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa fotokopi tersebut sama atau sesuai dengan aslinya.

Mengenai hal peminjaman buku, catatan, dan dokumen lainnya, sebaiknya wajib pajak bersifat kooperatif dengan pemeriksa dan berakibat pemeriksaan memakan waktu lebih lama, karena tidak terpenuhinya jangka waktu penyelesaian pemeriksaan.

6. Pemeriksaan dapat dilakukan dikantor pemeriksa (untuk pemeriksaan sederhana) atau ditempat wajib pajak (untuk pemeriksaan sederhana lapangan atau pemeriksaan lengkap).

Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan dikantor pelayanan pajak terhadap satu atau beberapa jenis pajak, secara terkoordiansi antar seksi jenis pajak tertentu oleh kepala kantor, untuk tahun berjalan dan atau untuk tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan ini hanya dapat dilakukan dengan cara Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK).

Pemeriksaan Lapangan (PL) adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak, termasuk terhadap suatu bentuk kerjasama operasi (KSO), dan konsorsium atas seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau untuk tahun-tahun sebelumnya, yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan pajak yang lazim digunakan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.

Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) adalah pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap wajib pajak untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antar seksi jenis pajak tertentu oleh kepala kantor, untuk tahun berjalan dan atau untuk tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan cara menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang dianggap perlu dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.

7. Dapat dilakukan perluasan pemeriksaan, baik untuk tahun-tahun sebelumnya maupun tahun sesudahnya, yaitu dalam hal :
  • SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi atau badan menyatakan adanya kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan.
  • Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi direktur pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak.
8. Setiap hasil pemeriksaan pajak harus diberitahukan kepada wajib pajak secara tertulis, yaitu mengenai hal-hal yang berbeda antara SPT wajib pajak dengan hasil pemeriksaan, dan selanjutnya untuk ditanggapi oleh wajib pajak.

Wajib pajak berhak untuk menyampaikan sanggahan atau tanggapan secara tertulis kepada pemeriksa pajak, setelah diterimanya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. Berdasarkan sanggahan atau tanggapan wajib pajak tersebut, pemeriksa pajak akan mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan akhir antar hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan.

2.1.4 Pengertian Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan pajak merupakan salah stu pilar-pilar dari tax low enforcement, dimana salah satu jenis pemeriksaan pajak adalah pemeriksaan rutin yang memiliki tujuan untuk menguji wajib pajak dalam pemenuhankewajiban wajib pajak.

Menurut Siti Kurnia Rahayu menjelaskan mengenai pemeriksaan rutin, menyatakan bahwa:
”Pemeriksaan rutin adalah pemeriksaan terhadap wajib pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada umumnya pemeriksaan ini didasarkan hal-hal seperti SPT Tahunan orang pribadi atau badan yang menyatakan lebih bayar, SPT Tahunan PPh wajib pajak badan menyatakan rugi tidak lebih bayar dan lain-lain”.(2008 : 42)

Berdasarkan SE-10/PJ.04/2008 menjelaskan mengenai Pemeriksaan Rutin, menyatakan bahwa:
”Pemeriksaan Rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP”. (www.pajaktaxes.blogspot.com)

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya pemeriksaan pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak termasuk pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan rutin. Hal ini juga disertai dengan adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap wajib pajak yang tidak mengindahkan kewajibannya ataupun bagi wajib pajak yang menghindari pajak yang harus dibayar.

2.1.4.1 Kriteria Pemeriksaan Rutin
Kriteria pemeriksaan pajak merupakan kebijakan pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seperti dituangkan dalam Surat Edaran Direktur jenderal pajak Nomor SE-10/PJ.7/2004 yag dikutip oleh Pardiat, menyatakan bahwa Kriteria pemeriksaan Rutin adalah:
“Pemeriksaan Rutin dapat dilaksanakan dalam hal:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Menyampaikan:
  • SPT Tahunan/SPT Masa yang menyatakan Lebih Bayar;
  • SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktur jenderal Pajak;
  • Wajib Pajak melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, atau likuidasi, penutupan usaha, ataSu akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan tidak menyampaikan SPT Tahunan/Masa dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak menyampaikan SPT pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
3. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan melakukan kegiatan membangun sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas atau WP bdan yang mengajukan permohonan pencabutan NPWP atau perubahan tempat terdaftarnya WP dari suatu KPP ke KPP lain”. (2007:5)

2.1.4.2 Jangka Waktu Pemeriksaan Rutin
Menurut Siti Kurnia Rahayu, jangka waktu pemeriksaan dilakukan pada saat :
“Untuk pemeriksaan sederhana lapangan selama 4 bulan, sejak tanggal dismpaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Kepada WP. Jangka waktu penyelesaian terebut dapat diperpanjang:
  • Untuk pemeriksaan sederhana kantor diperpanjang 5 minggu, untuk PKP Eksportir 6 bulan.
  • Untuk pemeriksaan sederhana lapangan diperpanjang 8 bulan.”(2009:268)
2.1.5 Hubungan Sistem Administrasi Perpajakan Modern dengan Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Rutin
Sistem administrasi perpajakan modern merupakan salah satu upaya untuk peningkatan efektivitas kinerja salah satunya adalah pelaksanaan pemeriksaan rutin.

Adapun Teori Penghubung Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Rutin menurut Siti Kurnia Rahayu, menyatakan bahwa: 

“Sistem administrasi perpajakan modern memiliki program-program reformasi administrasi perpajakan jangka menengah DJP, diantaranya yaitu program meningkatkan efektivitas pemeriksaan.” (2009:117)

Menurut Siti Kurnia Rahayu menjelaskan :
“Untuk kegiatan law enforcement, dikembangkan program pemeriksaan berbasis analisis resiko (risk analysis), sehingga sumber daya yang ada dapat secara efektif melakukan pemeriksaan berdasarkan skala prioritas dengan membuat segmentasi resiko yang dihadapi, Apabila sistem perpajakan modern telah dilaksanakan dengan baik, maka pelaksanaan pemeriksaan akan efektif yang sesuai dengan jangka waktu, tahapan pemeriksaan yang dipenuhi, dan kualitas SDM.”(2009:113)

Dari penjelasan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa, dengan dikembangkannya program pemerikasaan yang dilakukan oleh DJP maka sumber daya yang ada khususnya pemeriksa dapat lebih efektif dalam melalukan pemeriksaan berdasarkan skala prioritas. Oleh karena itu sistem adminitrasi perpajakan modern memiliki pengaruh terhadap efektivitas pemeriksaan rutin.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: