Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan 
BAB PENDAHULUAN 
Kata Pengantar Administrasi pendidikan mempunyai pengertian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan. Pada tingkat sekolah, sebagai salah satu bentuk kerja sama dalam pendidikan misalnya, terdapat tujuan sekolah. Untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah itu diperlukan kerja sama di antara semua personel sekolah (guru, murid, kepala sekolah, staf tata usaha) dan orang di luar sekolah yang ada kaitanya dengan sekolah (orang tua, kepala kantor Departemen P dan K, dokter Puskesmas,dll). Kerja sama dalam menyelenggarakan sekolah itu harus dibina sehingga semua yang terlibat urusan sekolah tersebut memberikan sumbangannya secara maksimal. Kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan dengan berbagai aspeknya ini dapat dipandang sebagai administrasi pendidikan.Administrasi pendidikan mengandung pengertian proses untuk mencapai tujuan pendidikan. Proses ini di mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemantauan dan penilaian. Pengorganisasian diartikan sebagai kegiatan membagi tugas-tugas kepada orang yang terlibat dalam kerja sama pendidikan tersebut.pengkoordinasian mengandung makna agar tugas-tugasnya telah dibagi itu tidak dikerjakan menurut kehendak yang mengerjakannya saja, tetapimenuruti aturan sehingga menyumbang terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan atau disepakati. Pengarahan diperlukan agar kegiatan yang dilakukan bersama itu tetap melalui jalur yang telah ditetapkan, tidak terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan terjadinya pemborosan. Pemantauan merupakan suatu kegiatan untuk mengumpulkan data dalam mengetahui sudah sampai seberapa jauh kegiatan pendidikan telah mencapai tujuannya dan kesulitan apa yang ditemui dalam pelaksanaan itu.prose kerja sama itu akhirnya harus di nilai untuk melihat apakah tujuan yang telah ditetapkan tercapai, dan kalau tidak apakah hambatan-hambatannya. Penilaian ini dapat berupa penilaian proses kegiatan atau penilaian hasil kegiatan. Sarana pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolak ukur dan perlu peningkatan terus menerus seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih. Prasarana Pendidikan yaitu semua fasilitas yang menunjang terciptanya suatu lembaga untuk mengadakan kegiatan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan termasuk personil, kurikulum, benda, dan biaya. Prasarana dan sarana pendidikan adalah semua benda bergerak maupun yang tidak bergerak, yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

B.Tujuan
  1. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan 
  2. Mengembangkan spesifikasi sarana dan prasara pendidikan
  3. Mengupayakan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana pendidikan
  4. Memfasilitasi perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
  5. Memfasilitasi pembangunan atau pengembangan dan rehabilitasi unit sekolah
  6. Memfasilitasi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
  7. Menginventarisasi sarana dan prasarana pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sarana dan Prasarana
Sarana pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolak ukur dan perlu peningkatan terus menerus seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih. Prasarana Pendidikan yaitu semua fasilitas yang menunjang terciptanya suatu lembaga untuk mengadakan kegiatan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan termasuk personil, kurikulum, benda, dan biaya.

Prasarana dan sarana pendidikan adalah semua benda bergerak maupun yang tidak bergerak, yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Manajamen Sarana dan Prasarana merupakan segala upaya untuk mengelola dan mengatur atau mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Selain itu, manajemen sarana dan prasarana merupakan keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan prasarana dan peralatan yang digunakan untuk menunjang pendidikan agar tujuan pendidikan yang telah ditetapkan tercapai secara efektif dan efisien.

Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan diperlukan fasilitas pendukung yang sesuai dengan tujuan kurikulum. Dalam mengelola fasilitas agar mempunyai manfaat yang tinggi diperlukan aturan yang jelas, serta pengetahuan dan keterampilan personel sekolah dalam manajemen sarana dan prasarana tersebut.

Kegiatan dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan meliputi:
  1. Perencanaan kebutuhan
  2. Pengadaan
  3. Penyimpana
  4. Inventarisasi
  5. Pemeliharaan
  6. Penghapusan sarana dan prasarana
B. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan harus dilakukan tahap-tahap sebagai berikut:
  1. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
  2. Mengembangkan spesifikasi sarana dan prasara pendidikan
  3. Mengupayakan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana pendidikan
  4. Memfasilitasi perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
  5. Memfasilitasi pembangunan atau pengembangan dan rehabilitasi unit sekolah
  6. Memfasilitasi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
  7. Menginventarisasi sarana dan prasarana pendidikan
Proses Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengelolaan sarana dan prasarana sekolah sesungguhnya merupakan proses kerja sama pendayagunaan semua perlengkapan sekolah secara efektif dan efisien. Satu hal yang perlu dipertegas dalam definisi tersebut adalah bahwa pengelolaan sarana dan prasarana sekolah merupakan suatu proses pendayagunaan yang sasarannya adalah perlengkapan pendidikan, seperti perlengkapan kantor sekolah, perlengkapan perpustakaan, media pengajaran, dan perlengkapan lainnya. Dengan kata lain, pengelolaan sarana dan prasarana sekolah itu terwujud sebagai suatu proses yang terdiri atas langkah langkah tertentu secara sistematis.

Berkaitan dengan hal tersebut, Stoops dan Johnson (1967), mengungkapkan langkah langkah pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan itu meliputi analisis kebutuhan, analisis anggaran, seleksi, penetapan kebutuhan, pembelian, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemakaian, inventarisasi, dan pemeliharaan. Kegiatan kegiatan seperti analisis dan penyusunan kebutuhan, pembelian, penerimaan perlengkapan sekolah yang pada dasarnya dilakukan oleh pengelola sarana dan prasarana pendidikan sebagai perencanaan pengadaan sarana dan prasarana. Oleh karena itu, semua kegiatan tersebut dapat dikategorikan dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. 

Selanjutnya, secara periodik semua sarana dan prasarana sekolah tersebut diinventarisasi. Apabila dalam penginventarisasiannya ternyata ada sejumlah sarana dan prasarana yang sudah tidak layak pakai maka perlu dilakukan penghapusan. Pada gilirannya nanti, semua hasil inventarisasi dan penghapusan tersebut dijadikan dasar analisis kebutuhan untuk pengadaan sarana dan prasarana sekolah pada masa berikutnya.

1) Perencanaan Sarana Prasarana Sekolah 
Ditinjau dari arti katanya, perencanaan adalah suatu proses memikirkan dan menetapkan kegiatan kegiatan atau program program yang akan dilakukan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, perencanaan sarana prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai suatu proses memikirkan dan menetapkan program pengadaan fasilitas sekolah, baik yang berbentuk sarana maupun prasarana pendidikan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan tertentu. Apabila pengadaan perlengkapan itu betul betul sesuai dengan kebutuhannya, berarti perencanaan pengadaan perlengkapan di sekolah itu betul betul efektif.

2) Prosedur Perencanaan Pengadaan Sarana Prasarana
Perencanaan sarana prasarana pendidikan di sekolah, diawali dengan menganalisis jenis pengalaman pendidikan yang diberikan di sekolah itu. Jones (1969) mendeskripsikan langkah langkah perencanaan pengadaan sarana prasarana pendidikan di sekolah sebagai berikut.
  • Menganalisis kebutuhan pendidikan suatu masyarakat dan menetapkan program untuk masa yang akan datang sebagai dasar untuk mengevaluasi keberadaan fasilitas dan membuat model perencanaan perlengkapan yang akan datang.
  • Melakukan survei ke seluruh unit sekolah untuk menyusun master plan untuk jangka waktu tertentu.
  • Memilih kebutuhan utama berdasarkan hasil survei.
  • Mengembangkan educational specification untuk setiap proyek yang terpisah¬-pisah dalam usulan master plan.
  • Merancang setiap proyek yang terpisah pisah sesuai dengan spesifikasi pendidikan yang diusulkan.
  • Mengembangkan atau menguatkan tawaran atau kontrak dan melaksanakan sesuai dengan gambaran kerja yang diusulkan.
  • Melengkapi perlengkapan gedung dan meletakkannya sehingga siap untuk digunakan.
Emery Stoops dan Russel E. Johnson (1969) mengemukakan bahwa prosedur perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah, sebagai berikut.
  • Pembentukan panitia pengadaan barang atau perlengkapan.
  • Penetapan kebutuhan perlengkapan.
  • Penetapan spesifikasi.
  • Penetapan harga satuan perlengkapan. 
  • Pengujian segala kemungkinan.
  • Rekomendasi.
  • Penilaian kembali.
Menurut Stoop dan Johnson, langkah pertama perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah adalah pembentukan panitia pengadaan. Kedua, panitia tersebut menganalisis kebutuhan perlengkapan dengan jalan menghitung atau mengidentifikasi kekurangan rutin, barang yang rusak, kekurangan unit kerja, dan kebijaksanaan kepala sekolah. 
Sementara menurut Boeni Soekarno (1987) langkah langkah perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, yaitu sebagai berikut. 
  1. Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan setiap unit kerja sekolah dan atau menginventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
  2. Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya, untuk satu tri wulan atau satu tahun ajaran.
  3. Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang telah tersedia sebelumnya. Dalam rangka itu, perencana atau panitia pengadaan mencari informasi tentang perlengkapan yang telah dimiliki oleh sekolah. Salah satu cara adalah dengan jalan membaca buku inventaris atau buku induk barang. Berdasarkan panduan tersebut lalu disusun rencana kebutuhan perlengkapan, yaitu mendaftar semua perlengkapan yang dibutuhkan yang belum tersedia di sekolah.
  4. Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang telah tersedia. Apabila dana yang tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan itu maka perlu dilakukan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan, dengan melihat urgensi setiap perlengkapan tersebut. Semua perlengkapan yang urgen segera didaftar.
  5. Memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan dengan dana atau anggaran yang ada. Apabila ternyata masih melebihi dari anggaran yang tersedia, perlu dilakukan seleksi lagi dengan cara membuat skala prioritas.
  6. Penetapan rencana pengadaan akhir.
Berdasarkan keseluruhan uraian tentang prosedur perencanaan pengadaan sarana prasarana di sekolah sebagaimana dikemukakan di atas, dapat ditegaskan bahwa proses perencanaan pengadaan sarana prasarana di sekolah tidak mudah. Perencanaan pengadaan sarana prasarana merupakan upaya memikirkan perlengkapan yang diperlukan di masa yang akan datang dan bagaimana pengadaannya secara sistematis, rinci, dan teliti berdasarkan informasi yang realistis tentang kondisi sekolah dasar. 
Agar prinsip prinsip tersebut betul betul terpenuhi, semua pihak yang dilibatkan atau ditunjuk sebagai panitia perencanaan pengadaan perlengkapan di sekolah perlu mengetahui dan mempertimbangkan program pendidikan, perlengkapan yang sudah dimiliki, dana yang tersedia, dan harga pasar. Dalam hubungannya dengan program pendidikan yang perlu diperhatikan adalah organisasi kurikulum sekolah, metode pengajaran, dan media pengajaran yang diperlukan. Dalam kaitannya dengan dana yang tersedia, ada beberapa sumber dana yang biasanya dimiliki sekolah, seperti dana proyek, dana yayasan, atau sumbangan rutin orang tua murid. Sedangkan dalam hubungannya dengan perlengkapan yang sudah dimiliki ada tiga hal yang perlu diketahui, yaitu jenis, jumlah sarana prasarana, dan kualitasnya masing masing.

3) Pengadaan Sarana Prasarana Sekolah
Pengadaan sarana prasarana pendidikan pada dasarnya merupakan upaya merealisasikan rencana pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya. Berkaitan dengan pengadaan sarana prasarana sekolah, ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh pengelola sekolah untuk mendapatkan sarana prasarana yang dibutuhkan sekolah, antara lain dengan cara membeli, mendapatkan hadiah atau sumbangan, tukar menukar, dan meminjam. 

4) Pendistribusian Sarana Prasarana Sekolah
Pendistribusian atau penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan barang dan tanggung jawab dari seorang penanggung jawab penyimpanan kepada unit unit atau orang orang yang membutuhkan barang itu. Dalam prosesnya, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu ketepatan barang yang disampaikan, baik jumlah maupun jenisnya; ketepatan sasaran penyampaiannya, dan ketepatan kondisi barang yang disalurkan. Dalam rangka itu, paling tidak tiga langkah yang sebaiknya ditempuh oleh bagian penanggung jawab penyimpanan atau penyaluran, yaitu (1) penyusunan alokasi barang; (2) pengiriman barang; dan (3) penyerahan barang.

Dalam kaitan dengan perihal di atas, perlu adanya penyusunan alokasi pendistribusian. Dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan alokasi pendistribusian barang barang yang telah diterima oleh sekolah yang dapat disalurkan sesuai dengan kebutuhan barang pada bagian bagian sekolah, dengan melihat kondisi, kualitas, dan kuantitas barang yang ada. Semakin jelas alokasinya, semakin jelas pula pelimpahan tanggungjawab pada penerima. Dengan demikian, pendistribusi¬annya lebih mudah dilaksanakan dan dikontrol setiap saat. Tujuan akhir penyusunan alokasi tersebut pada akhirnya adalah untuk menghindari pemborosan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Untuk pendistribusian barang , dapat ditegaskan bahwa pada dasarnya ada dua sistem pendistribusian barang yang dapat ditempuh oleh pengelola perlengkapan sekolah, yaitu sistem langsung dan sistem tidak langsung. 

Dengan menggunakan sistem pendistribusian langsung, berarti barang barang yang sudah diterima dan diinventarisasikan langsung disalurkan pada bagian bagian yang membutuhkan tanpa melalui proses penyimpanan terlebih dahulu. Sedangkan dengan menggunakan sistem pendistribusian yang tidak langsung berarti barang barang yang sudah diterima dan sudah diinventarisasikan tidak secara langsung disalurkan, melainkan harus disimpan terlebih dahulu di gudang penyimpanan dengan teratur. Hal ini biasanya digunakan apabila barang barang yang lalu ternyata masih tersisa.
Sistem apa pun yang digunakan oleh pengelola perlengkapan pendidikan di sekolah tidak perlu dipersoalkan, asalkan memenuhi asas asas dalam pendistribusian yang efektif Ada beberapa asas pendistribusian ini yang perlu diperhatikan, yaitu (1) asas ketepatan; (2) asas kecepatan; (3) asas keamanan; (4) asas ekonomis. Namun seandainya digunakan sistem pendistribusian tidak langsung maka barang barang yang perlu disimpan di gudang perlu mendapatkan pengawasan yang efektif. 

5) Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah
Dalam kaitan dengan pemakaian perlengkapan pendidikan itu, ada dua prinsip yang harus selalu diperhatikan, yaitu prinsip efektivitas dan prinsip efisiensi. Dengan prinsip efektivitas berarti semua pemakaian perlengkapan pendidikan di sekolah harus ditujukan semata-¬mata dalam rangka memperlancar pencapaian tujuan pendidikan sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan dengan prinsip efisiensi berarti pemakaian semua perlengkapan pendidikan di sekolah secara hemat dan dengan hati hati sehingga semua perlengkapan yang ada tidak mudah habis, rusak, atau hilang.
Dalam rangka memenuhi kedua prinsip tersebut di atas maka paling tidak ada tiga kegiatan pokok yang perlu dilakukan oleh personel sekolah yang akan memakai perlengkapan pendidikan di sekolah, yaitu (1) memahami petunjuk penggunaan perlengkapan pendidikan; (2) menata perlengkapan pendidikan; dan (3) memelihara baik secara kontinu maupun berkala semua perlengkapan pendidikan. 

Ada beberapa macam pemeliharaan sarana prasarana pendidikan di sekolah. Ditinjau dari sifatnya, ada empat macam pemeliharaan perlengkapan pendidikan. Keempat pemeliharaan tersebut cocok dilakukan pada perlengkapan pendidikan berupa mesin. Pertama, pemeliharaan yang bersifat pengecekan. Pengecekan ini dilakukan oleh seseorang yang mengetahui tentang baik buruknya keadaan mesin. Kedua, pemeliharaan yang bersifat pencegahan. Pemeliharaan dengan cara demikian itu dilakukan agar kondisi mesin selalu dalam keadaan baik. Misalnya, sekolah memiliki sepeda motor dinas hendaknya setiap hari dilakukan pemeriksaan terhadap minyak rem dan bensinnya. Ketiga, pemeliharaan yang bersifat perbaikan ringan, seperti perbaikan remnya. Keempat, perbaikan berat.
Sedangkan apabila ditinjau dari waktu perbaikannya, ada dua macam pemeliharaan sarana prasarana sekolah, yaitu pemeliharaan sehari hari dan pemeliharaan berkala. Pemeliharaan sehari hari, misalnya, berupa menyapu, mengepel lantai, dan membersihkan pintu. Sedangkan pemeliharaan berkala, misalnya, berupa pengontrolan genting dan pengapuran dinding. 

6) Inventarisasi dan Penghapusan Sarana Prasarana Sekolah
Salah satu aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah adalah mencatat semua perlengkapan yang dimiliki oleh sekolah. Lazimnya, kegiatan pencatatan semua perlengkapan itu disebut dengan istilah inventarisasi perlengkapan pendidikan. Kegiatan tersebut merupakan suatu proses yang berkelanjutan. Secara definitif, inventarisasi adalah pencatatan dan penyusunan daftar barang milik negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan ketentuan atau pedoman pedoman yang berlaku. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep. 225/MK[V/4/ 1971 barang milik negara adalah berupa semua barang yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber, baik secara keseluruhan atau sebagiannya, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN) ataupun dana lainnya yang barang barangnya di bawah penguasaan pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun daerah otonom, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

Definisi di atas menegaskan bahwa inventarisasi itu adalah pencatatan semua barang milik negara. Namun sebenarnya yang perlu diinventarisasi tidak hanya itu. Semua barang atau perlengkapan di sekolah, baik barang barang habis pakai maupun tahan lama, baik barang barang milik negara maupun milik sekolah, baik yang bergerak atau tidak bergerak, yang murah maupun mahal, harus diinventari¬sasi secara tertib menurut tata cara yang berlaku.

Semua sarana prasarana pendidikan di sekolah atau barang inventaris sekolah harus dilaporkan. Sekolah sekolah swasta wajib melaporkannya kepada yayasannya. Laporan tersebut seringkali disebut dengan istilah laporan mutasi barang. Pelaporan tersebut dilakukan sekali dalam setiap tri wulan. Misalnya, pada setiap, bulan Juli, Oktober, Januari, dan April tahun berikutnya. Biasanya di sekolah itu ada barang rutin dan barang proyek. Bilamana demikian halnya, maka pelaporannya pun seharusnya dibedakan. Dengan demikian, ada laporan barang rutin, ada laporan barang proyek 

Secara definitif, penghapusan perlengkapan adalah kegiatan meniadakan barang barang milik lembaga (bisa juga sebagai milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah, penghapusan perlengkapan bertujuan untuk:
  1. mencegah atau membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk pemeliharaan atau perbaikan perlengkapan yang rusak;
  2. mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi;
  3. membebaskan lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan; 
  4. meringankan beban inventarisasi.
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan pendidikan di sekolahnya. Namun, perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi syarat syarat penghapusan. Demikian pula prosedurnya harus mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku. Mengenai syarat syarat dan prosedur penghapusan perlengkapan pendidikan di sekolah seperti berikut ini.

(a) Syarat Syarat Penghapusan
Barang barang perlengkapan pendidikan di sekolah yang memenuhi syarat penghapusan adalah barang barang:
  1. dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dimanfaatkan lagi,
  2. tidak sesuai dengan kebutuhan,
  3. kuno, yang penggunaannya tidak sesuai lagi, 
  4. terkena larangan,
  5. mengalami penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang, 
  6. yang biaya pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya,
  7. berlebihan, yang tidak digunakan lagi,
  8. dicuri,
  9. diselewengkan, dan
  10. terbakar atau musnah akibat adanya bencana alam.
(b)Prosedur Penghapusan
Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, langkah langkah penghapusan perlengkapan pendidikan di sekolah, adalah sebagai berikut. 
  1. Kepala sekolah (bisa dengan menunjuk seseorang) mengelompokkan perlengkapan yang akan dihapus dan meletakkannya di tempat yang aman namun tetap di dalam lokasi sekolah.
  2. Menginventarisasi perlengkapan yang akan dihapus tersebut dengan cara mencatat jenis, jumlah, dan tahun pembuatan perlengkapan tersebut.
  3. Kepala sekolah mengajukan usulan penghapusan barang dan pembentukan panitia penghapusan, yang dilampiri dengan data barang yang rusak (yang akan dihapusnya) ke Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten.
  4. Setelah SK penghapusan dari Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten terbit, selanjutnya panitia penghapusan segera bertugas, yaitu memeriksa kembali barang yang rusak berat, biasanya dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
  5. Begitu selesai melakukan pemeriksaan, panitia mengusulkan penghapusan barang barang yang terdaftar di dalam Berita Acara Pemeriksaan. Dalam rangka itu, biasanya perlu adanya pengantar dari kepala sekolahnya. Usulan itu lalu diteruskan ke pemda kabupaten/kota melalui kepala bagian perlengkapan
  6. Akhirnya begitu surat keputusan penghapusan dari pemda kabupaten/kota datang, bisa segera dilakukan penghapusan terhadap barang barang tersebut. Ada dua kemungkinan penghapusan perlengkapan sekolah, yaitu dimusnahkan dan dilelang. Apabila melalui lelang, yang berhak melelang adalah kantor lelang setempat. Sedangkan basil lelangnya menjadi milik Negara.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: