Menpan-RB Yuddy Chrisnandi kembali
menyampaikan informasi terkait kebijakan baru tentang wajib pelaporan harta
kekayaan penyelenggaran negara. Sebelumnya penyampian harta kekayaan hanya
sebatas pejabat saja, tetapi kini 4 juta PNS wajib melaporkan harta
kekayaannya.
"Menpan RB sudah
mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2015, berupa kewajiban setiap aparatur
negara atau PNS untuk

Post A Comment:
0 comments: