Menpan-RB Yuddy Chrisnandi kembali
menyampaikan informasi terkait kebijakan baru tentang wajib pelaporan harta
kekayaan penyelenggaran negara. Sebelumnya penyampian harta kekayaan hanya
sebatas pejabat saja, tetapi kini 4 juta PNS wajib melaporkan harta
kekayaannya.




"Menpan RB sudah
mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2015, berupa kewajiban setiap aparatur
negara atau PNS untuk
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: