Sesuai dengan bahan kriteria dan bahan pengajar, guru harus memiliki kualifikasi kompetensi tertentu sesuai dengan bidang tugas dan akhirnya dapat menghasilkan lulusaan yang bermutu. Adapun kualifikasi kompetensi guru yang harus dimiliki berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.19 tahun 2005 adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi

Post A Comment:
0 comments: