STANDAR KOMPETENSI 
2.1. Standar Kompetensi 
Untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang bermutu, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri di era globalisasi ini, perlu adanya kerjasama antara dunia industri dengan lembaga pendidikan dan pelatihan. Bentuk kerja sama tersebut dapat berupa pemberian data kualifikasi kerja yang dibutuhkan oleh industri, pelaku usaha, sehingga lembaga pendidikan dan pelatihan dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan oleh industri. Kerja sama tersebut dapat menghasilkan standar kebutuhan kualifikasi. 

Standar kebutuhan kualifikasi SDM tersebut diwujudkan ke dalam standar kompetensi bidang keahlian yang merupakan refleksi dari kompetensi yang diharapkan dimiliki orang-orang atau seseorang yang akan bekerja di bidang tersebut. Selain itu standar tersebut harus memiliki ekuivalen dan kesetaraan dengan standar-standar relevan yang berlaku pada sektor industri di negara lain bahkan berlaku secara internasional sehingga akan memudahkan tenaga-tenaga profesi Indonesia untuk bekerja di manca negara. 

2.2. Pengertian Standar Kompetensi 
Konsep dasar Standar Kompetensi ditinjau dari segi etimologi terbentuk atas kata "Standar” dan "Kompetensi"'. Kata "standar" diartikan sebagai ukuran atau patokan yang disepakati. Sedangkan kata "kompetensi" adalah kemampuan melaksanakan tugas-tugas di tempat kerja yang mencakup penerapan keterampilan yang didukung oleh pengetahuan dan sikap sesuai dengan kondisi yang disyaratkan. Dari pengertian kedua kata tersebut maka standar kompetensi diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan. 

Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan. Dengan kata lain standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung seperti pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda. Standar kompetensi merupakan rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan yang dilandasi oleh ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan 

Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang maka yang bersangkutan akan memahami: 
  • bagaimana mengerjakan suatu tugas/pekerjaan, 
  • bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan, 
  • apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula, 
  • bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah dan/atau melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang berbeda. 
Standar kompetensi dapat dimanfaatkan pada lembaga pendidikan dan pelatihan, perusahaan, dan lembaga sertifikasi profesi. 
a. Pada lembaga pendidikan dan pelatihan 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, sekaligus mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kualifikasinya. 

b. Pada dunia usaha/perusahaan 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai alat manajemen, terutama dalam: 
  • Menentukan organisasi kerja dan perencanaan jabatan. 
  • Membantu dalam evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya. 
  • Membantu dalam merekrut tenaga kerja. 
  • Mengembangkan program pelatihan yang khas/spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 
c. Pada lembaga sertifikasi profesi 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan: 
  • Klasifikasi dan kualifikasi. 
  • Kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian. 
2.3. Struktur Standar Kompetensi 
Struktur standar kompetensi model RMCS pada setiap standar kompetensi minimal memuat unsur-unsur sebagai berikut: 
  • Kode unit 
  • Judul unit 
  • Uraian unit 
  • Sub kompetensti/elemen 
  • Kriteria unjuk kerja 
  • Kondisi unjuk kerja 
  • Acuan Penilaian 
Pada rumusan unit kompetensi juga dimasukkan level kompetensi kunci dan bobotnya. 

KODE UNIT 
Kode unit dimaksudkan untuk mempermudah dalam pengolahannya. Kode unit terdiri dari beberapa huruf dan angka yang disepakati oleh pengembang. 

JUDUL UNIT 
Judul memberikan penjelasan umum tentang pekerjaan yang harus dilakukan di tempat kerja atau menjelaskan suatu pekerjaan yang akan dilakukan. Judul ditulis dengan mengarah pada hasil yang ingin dicapai dan harus ditulis singkat, jelas dan menggunakan kata kerja aktif. 

URAIAN UNIT 
Uraian memberikan gambaran singkat kegunaan unit kompetensi tersebut dan kemungkinan hubungan dengan kompetensi yang lain (bila ada). 

SUB KOMPETENSI/ELEMEN 
Sub kompetensi/elemen merupakan dasar pembentukan bangunan unit kompetensi atau merupakan unsur/aspek utama yang dibutuhkan untuk tercapainya unit kompetensi tersebut. 

KRITERIA UNJUK KERJA 
Pernyataan yang mengidentifikasikan hasil akhir yang perlu dinilai, bila unit kompetensi tersebut telah dicapai. Kriteria unjuk kerja menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dituangkan dalam kalimat pasif, yang mengarah pada pembendaan. Kriteria unjuk kerja ini merupakan standar kerja untuk setiap elemen/sub kompetensi. 

KONDISI UNJUK KERJA 
Kondisi unjuk kerja merupakan informasi tentang di mana unit kompetensi tersebut akan diberlakukan serta memuat ketentuan-ketentuan lain yang menjadi dasar untuk menetapkan indikator kriteria unjuk kerja. 

Acuan penilaian berisi tentang panduan pelaksanaan pengujian dan unit kompetensi yang mungkin dipersyaratkan. Acuan penilaian sebagai indikator kompetensi dapat memberikan : 
  • aspek dari kompetensi yang perlu diberikan tekanan pada saat penilaian, 
  • penilaian apa yang perlu dilakukan bersamaan, 
  • pengetahuan yang diperlukan, terkait, dan mendukung tercapainya kompetensi tersebut, 
  • penjelasan tentang metode peniIaian. 
LEVEL KOMPETENSI KUNCI 
Dimaksudkan sebagai pengelompokan tingkat kemampuan dalam menyelesaikan suatu tugas/pekerjaan berdasarkan tingkat kesulitan pekerjaan. Pengelompokan tingkat kesulitan pekerjaan dapat dibagi 3 (tiga) tingkatan/level: 

Level – 1: Mengerjakan tugas rutin menurut cara yang telah ditentukan, bersifat sederhana dan merupakan pengulangan, serta sewaktu-waktu sering diperiksa perkembangannya. Maka unjuk kerja Level – 1 adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk menjelaskan pekerjaan sederhana, berulang-ulang secara efisien dan memuaskan berdasar pada kriteria atau prosedur yang telah ditetapkan dengan kemampuan mandiri. Untuk itu Level – 1 ini harus mampu: 
  • Melakukan proses yang sederhana dan telah ditentukan. 
  • Menilai mutu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. 
Level – 2: Mengerjakan tugas yang lebih luas dan lebih rumit yang ditandai dengan peningkatan otonomi pribadi terhadap pekerjaannya sendiri dan pekerjaan tersebut kemudian diperiksa oleh atasan setelah pekerjaan selesai. Maka unjuk kerja Level – 2 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas/pekerjaan yang menentukan pilihan, aplikasi dan integrasi dari sejumlah elemen atau data/informasi untuk membuat penilaian atas kesulitan proses dan hasil. Untuk itu, Level – 2 ini harus mampu: 
  • Mengelola atau menyelesaikan suatu proses. 
  • Menentukan kriteria penilaian terhadap suatu proses atau kerja evaluasi terhadap suatu proses. 
Level - 3: Mengerjakan kegiatan rumit dan tidak rutin yang dikerjakan sendiri dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan orang lain. Unjuk kerja Level – 3 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk mengevaluasi dan merancang kembali proses, menetapkan dan menggunakan prinsip-prinsip dalam rangka menentukan cara yang terbaik dan tepat untuk menetapkan kriteria penilaian kualitas. Untuk itu, Level – 3 ini harus mampu: 
  • Menentukan prinsip dasar dan proses. 
  • Mengevaluasi dan mengubah bentuk proses atau membentuk ulang proses. 
  • Menentukan kriteria untuk mengevaluasi dan/atau penilaian proses.
KOMPETENSI KUNCI 
Kompetensi kunci adalah kemampuan dasar yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas/pekerjaan di suatu industri/bidang usaha. Kompetensi kunci harus: 
  • merupakan hal penting untuk mendapatkan pekerjaan dan pendidikan lanjut serta untuk kehidupan orang dewasa, 
  • dapat dialihkan, artinya kompetensi kunci tidak boleh bersifat spesifik bidang pekerjaan, 
  • terarah pada integrasi pengetahuan dan keterampilan, 
  • terdiri dari hal-hal yang dapat dikembangkan melalui pelatihan, 
  • dapat dinilai, 
  • dapat bebas dari nilai-nilai budaya. 
Kompetensi kunci pada dasarnya meliputi: 
  • Bahasa dan komunikasi 
  • Matematika 
  • Ilmu pengetahuan dan teknologi 
  • Pemecahan masalah 
  • Pengertian kultural 
  • Pribadi dan antara pribadi 
  • Merencanakan dan mengorganisasikan 
Kompetensi kunci terdiri dari: 
  1. Mengumpulkan, menganalisa dan mengatur/mengorganisasikan informasi 
  2. Mengkomunikasikan ide dan informasi 
  3. Merencanakan dan mengatur kegiatan 
  4. Bekerja sama dengan orang lain dan di dalam kelompok 
  5. Menggunakan konsep dan teknis matematika 
  6. Memecahkan persoalan/masalah 
  7. Menggunakan teknologi 
2.4. Model Standar Kompetensi 
Model yang diterapkan pada pengembangan standar kompetensi ini adalah RMCS yang telah digunakan di negara-negara Asia Pasifik. Standar kompetensi model ini disusun menggunakan pendekatan multi-skill dengan cara mengembangkan kompetensi-kompetensi yang ada di industri. Model standar kompetensi RMCS ini bersifat fleksibel dan mampu mengantisipasi kemungkinan perubahan-perubahan mendatang yang ada di industri, perusahaan, maupun organisasi lainnya. 

2.5. Kompetensi dan Kualifikasi 
Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk melaksanakan tugas-tugas di tempat kerja yang mencakup penerapan keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja sesuai dengan kondisi yang disyaratkan. 

Sedangkan kualifikasi jabatan adalah kemampuan seseorang untuk melaksanakan tugas kelompok pekerjaan sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, tanggung jawab, dan wewenangnya sesuai dengan unjuk kerja yang disyaratkan, dan berdasarkan kepada kebutuhan organisasi jabatan. Dengan demikian, kualifikasi merupakan kelompok standar kompetensi yang dipaketkan menjadi satu kesatuan dalam suatu tugas berdasarkan kebutuhan organisasi/jabatan. 

Level kualifikasi jabatan adalah tingkatan jabatan pada suatu organisasi sesuai dengan tingkat kedalaman dan keluasan pengetahuan, keterampilan, tanggung jawab dan wewenangnya. Level kualifikasi (pada bidang pendidikan dan pelatihan) dimaksudkan sebagai tingkatan pada bidang pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan. Level kualifikasi (pada bidang pendidikan dan pelatihan) berbeda dengan level kualifikasi jabatan, dimana level kualifikasi (pada bidang pendidikan dan pelatihan) lebih spesifik, sebagai tingkatan pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan 

Standar kompetensi yang ada, harus difokuskan pada pemaketan kompetensi tersebut yang menghasilkan program pelatihan pada level kualifikasi yang tepat.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: