Peraturan
Mendikbud dan Menteri Agama Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran
2015/2016 sepertinya masih menggunakaan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 Nomor
7 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah/Madrasah
Berikut
ini isi Peraturan

Post A Comment:
0 comments: