Berbeda dengan pengadaan
barang dan jasa di instansi pemerintah dan perusahaan swasta. Pengadaan barang
dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan
perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut. Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk saat ini harus didasarkan pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pengadaan

Post A Comment:
0 comments: