Berbeda dengan pengadaan
barang dan jasa di instansi pemerintah dan perusahaan swasta. Pengadaan barang
dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan
perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut.  Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk saat ini harus didasarkan pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pengadaan
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: