Surat Edaran Resmi Dirjen
Dikdas Kemdikbud RI Nomor 1167/C.C5/MI/2015 tentang PKG ini dikirimkan kepada
seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di
seluruh Indonesia.
Isi surat edaran Nomor
1167/C.C5/MI/2015 tentang PKG adalah sebagai berikut:
Dalam rangka implementasi

Post A Comment:
0 comments: