Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah daerah (pemda) segera
menyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNS Daerah)
triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran
TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015. Sebagai pedoman,
pemerintah daerah dapat menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis)

Post A Comment:
0 comments: