Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem
baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri
seiring pelaksanaan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).



"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem
pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari
sebelumnya 'As Pay You Go' (dibiayai dari APBN)
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: