Tunjangan khusus (DASUS) adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam
melaksanakan tugas di daerah khusus. Tunjangan khusus ditujukan untuk
mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat
guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu
pembelajaran, dan meningkatkan

Post A Comment:
0 comments: