Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tanggung
jawab pendidikan setingkat SD/SMP berada dalam lingkup pemerintah kabupaten
-kota sedangkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat
SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.




Pemerintah memutuskan melaksanakan penuh kebijakan di bidang
pendidikan sesuai dengan UU No.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: