Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami perubahan struktur organisasi. Hal
tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Republik
Indonesia, Joko Widodo, tertanggal 21 Januari 2015.
Berdasarkan perpres ini
terdapat delapan unit utama Kemendikbud, yaitu Sekretariat

Post A Comment:
0 comments: