Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Anies Bawesdan mengakui adanya keterlambatan dokumen yang menjadi
payung hukum pelaksanaan UN 2015, terutama revisi Peraturan Pemerintah
Nomor 32 tahun 2013 jo Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.


“Sampai
sekarang, teks legalnya masih  antri untuk ditandatangani Presiden. Pada level
Kementerian Hukum dan HAM, sudah selesai. Namun
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: