Adanya UU Aparatur Sipil
Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan
honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya
dipangkas.
"PNS tidak bisa lagi
menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU
ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Post A Comment:
0 comments: