Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014, tentang Pemberlakuan
Kurikulum 2006 dan 2013, bahwa bagi sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum
2013 selama 3 semester dapat melanjutkan menggunakan Kurikulum 2013, bagi yang
baru menerapkan 1 semester kembali menggunakan Kurikulum 2006.
Untuk memfasilitasi
peraturan tersebut Admin Dapodikdas telah menerbitkan

Post A Comment:
0 comments: