Urusan Tata Usaha Sekolah Adalah
bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggara sistem administrasi dan
informasi pendidikan di sekolah/madrasah
Koordinator tata usaha
sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah, dan membantu Kepala
Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1)
Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Meliupti Kegiatan Mengisi Buku Induk
Pegawai,

Post A Comment:
0 comments: