Pada tanggal 25 November 2014
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mengeluarkan surat edaran Nomor : 29277/J/LL/2014 tentang Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar
Guru Berdasarkan Kurikulum 2013. Surat tersebut pada initinya mengatur tentang Konversi
sertifikat pendidik dan Perluasan

Post A Comment:
0 comments: