Pemerintah telah memutuskan
untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013 dan kembali menerapkan Kurikulum
2006.  Permendikbud tentang diberlakukannya kembali Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) direncanakan minggu ini diterbitkan. Menteri Pendidikan
dan kebudayaan sebagaimana di rilis dalam Republik Online mengatakan, ia tengah
menyiapkan dasar hukum terkait penghentian penerapan
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: