Susunan
tata urutan perundang-undangan di Indonesia serta Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan saat ini diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia atau UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor
87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan

Post A Comment:
0 comments: