Berikut ini adalah sebutan pimpinan atau orang yang mengepalai suatu daerah yang secara resmi diakui oleh pemerintah negara kesatuan Republik Indonesia :

Kepala Negara Adalah Presiden
Kepala Provinsi / Daerah Tingkat I / Dati I Adalah Gubernur
Kepala Kotamadya / Daerah Tingkat II / Dati II Adalah Walikotamadya
Kepala Kota Administrasi Adalah Walikota
Kepala Kabupaten / Daerah Tingkat II / Dati II Adalah Bupati
Kepala Kecamatan Adalah Camat
Kepala Kelurahan Adalah Kepala Desa / Kades
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: